Ekonomi adalah istilah untuk suatu sebutan yakni kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan dan pengadaannya ataupun yg berhubungan dengan mekanisme pendistribusiannya.
Sebagaimana diketahui perbankan syariah merupakan instrument yg digunakan untuk menerapkan Aturan-aturan ekonomi yang berlandaskan pada syariat islam yang bersumber Al -Quran dan hadist.
Diamanatkan dalam UUD 1945 pembangunan ekonomi nasional harus melingkupi kegiatan mengatur dan memenuhi kebutuhan hidup penduduk sehingga tercipta kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menuju masyarakat adil dan makmur melalui peningkatan taraf kehidupan masyarakat.
Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia berdasarkan data Globalreligiusfuture, penduduk indonesia yang beragama islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau 87% dari total populasi, kemudian pada 2020, penduduk muslim indonesia diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa (databoks.katadata.co.id).
Untuk menarik minat generasi milenial sebagai pengguna jasa, perbankan syariah harus berkreasi dan berinovasi dan memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, dan perilaku nasabah.
Perbankan syariah diatur dalam UU No. 2 Th 1992 kemudian diperbarui dengan UU No. 10 th 1998. Lebih lanjut UU no. 10 th 1998 tentang perbankan Syariah dan UU No. 23 Th 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mengatur tentang pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Tren gaya hidup halal atau halal lifestyle yg semakin tenar diakhir akhir ini, mulai dari property, makanan, kosmetik, finansial, sampai parawisata. Dan berbekal pengetahuan dan keengganan bahaya riba
Sebagaimana Firman Allah dalam AlQuran tentang larangan menjauhi riba :
"Dan sesuatu riba (Tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu Berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah maka (yang berbuat Demikian) itulah Orang-orang yang melipatgandakan (Pahalanya) ( Q. S Ar-Rum:39).
Perkembangan teknologi diiringi pola gaya hidup saat ini dengan bertransaksi keuangan apapun menggunakan E-money atau E-wallet menjadi tuntutan yang tak terhindarkan, bahkan bagi kaum milenial sudah menjadi hal lumrah bisa bertransaksi atau berbelanja tanpa uang tunai.Fenomena ini dikenal dengan istilah Syariah Cashless Society (Masyarakat tanpa Uang).
Syariah Cashless Society, mempunyai hubungan erat dengan digitalisasi. Oleh karena itu sebagai kaum milenial yang melek digitalisasi dan hidup ditengah “Internet of Things’’ dianggap lebih dapat menyesuaikan diri dengan budaya baru.
Syariah Cashless Society pada sistem elektronik, pengguna perlu memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi dan pemakaiannya.
Keuntungan menggunakan Syariah Cashless Society tidak perlu ribet membawa uang untuk sekedar makan, minum dan transaksi konsumtif lainnya, walaupun generasi milenial cukup konsumtif namun dengan dengan gaya hidup yang Syariah Cashless Society jadi bisa menghemat jika tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar. Generasi milenial mengandalkan gadget untuk bertransaksi, mereka lebih memilih sistem pembayaran kartu kredit atau kartu debit, hingga sistem perbankan syariah digital seperti E-money syariah atau E-wallet syariah. Sebagai contoh E-wallet bisa melakukan pembayaran isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, Qurban digital, zakat digital, wakaf digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, dan pembayaran di sejumlah mitra E-Commerce dan transaksi lainnya sesui syariat islam. Dengan keuntungan E-money atau E-wallet syariah generasi millenial tidak perlu bawa token atau mengingat password sehingga bagi generasi millenial transaksi cenderung dianggap lebih nyaman, cukup transaksi dengan gadget payment karena mudah, dan transaksi relatif lebih aman.
#shariabankingonlinefestival2020
#ojkindonesia
#milenialasyikbertransaksisyariah
#brisyariah
#hidupharusberfaedah
No comments:
Post a Comment