Kura-kura bergerigi atau Asian Leaf Turtle yang memiliki nama ilmiah
Cyclemys dentate ini mendapatkan namanya dari gerigi gerigi yang
terdapat pada perisainya. Kura-kura Asian
Leaf yang termasuk dalam family Geoemydidae dengan genus Cyclemys ini
sering diperjual-belikan sebagai hewan peliharaan. Kura kura ini juga
dikenal dengan sebutan kura-kura ceper. Ada juga yang menyebutnya
sebagai kura-kura daun Asia, mengikuti namanya dalam bahasa Inggris,
Asian Leaf Turtle.
Kura-kura Asian Leaf yang biasa hidup di air tawar yaitu di sungai
sungai besar atau kecil yang aliran airnya lambat. Panjang tempurungnya
atau karapasnya bisa mencapai panjang 24 cm saat dewasa. Kura kura Asian
Leaf memiliki lima buah keping sisik vertebral di bagian tengah
punggungnya. Keping-keping vertebral ini memiliki tonjolan memanjang,
namun tonjolan ini cenderung akan menghilang setelah dewasa. Lehernya
memiliki garis-garis memanjang, berwarna kekuningan atau kemerahan.
Keping-keping sisik pada plastron atau penutup dada dan perut dihiasi
dengan coretan-coretan radial berwarna kehitaman bercorak tebal atau
tipis sampai mengabur.
Kura-kura ceper yang sesungguhnya yang biasa diperdagangkan adalah
beiyogo yang bernama ilmiah Notochelys platynota. Dua jenis kura kura ini
bisa dibedakan dari keping vertebral ke-5 atau ke-6 (kedua dari
belakang) yang jauh menyempit dibandingkan dengan keping sebelum dan
sesudahnya. Sedangkan kura-kura matahari atau kura-kura duri (Heosemys
spinosa) memiliki gerigi pada semua keping marginalnya, bukan hanya pada
keping marginal di bagian belakang.
Kura-kura ini menyebar dari India bagian utara, Bangladesh, Burma,
Cina, Kamboja, Vietnam,Thailand, Semenanjung Malaya, Indonesia dan
Filipina. Di Indonesia kura kura ini bisa didapati di Mentawai, Sumatra,
Kalimantan, Jawa dan Bali. Cyclemys dentata banyak diperdagangkan untuk
dipelihara. Selain itu, bagi penduduk yang masih tradisional, hewan ini
juga menjadi buruan untuk memenuhi kebutuhan protein di pedalaman.
Meskipun mengalami tekanan sedemikian hingga populasinya hampir terancam
punah, hewan ini belum dilindungi oleh undang-undang.
Posted by 22:13 and have
0
comments
, Published at
No comments:
Post a Comment