Hewan air yang satu ini merupakan hewan asli Indonesia. Kura-kura moncong babi(Carettochelys insculpta), disebut juga fly river turtle, terdapat di sungai-sungai di Irian Jaya, yaitu di daerah danau Jamur hingga daerah Merauke, dan daerah utara Australia. Kura-kura ini merupakan kura-kura Full Aquatic, hampir seluruh hidupnya dihabiskan di air, mereka baru akan pergi ke daratan hanya untuk bertelur. Hal yang unuk dari kura-kura ini adalah mereka memiliki kaki-kaki yang lebih menyerupai sirip renang, seperti pada penyu laut, satu hal yang mendukung mereka lebih beradaptasi untuk kehidupan dalam air. Kura-kura ini mendapat julukan "moncong babi" karena memiliki moncong yang menyerupai hidung babi. Tempurung(karapas) kura-kura ini lebih menyerupai kulit tebal dibandingkan dengan tempurung kura-kura pada umumnya, karena moncong babi ini memang lebih dekat dengan keluarga kura-kura bertempurung lunak(soft-shelled) yakni labi-labi/bulus.
Pada kura-kura ini, bagian tubuh sebelah atas, karapas9tempurung) dan kaki-kaki berwarna abu-abu gelap, sedangkan bagian tubuh bagian bawah berwarna terang, hal ini merupakan klamuflase agar pemangsa sulit menemukan mereka. Moncong babi dapat tumbuh cukup besar, hingga 56cm dengan berat mencapai 22,5kg. Walaupun jarang ditemukan moncong babi dengan ukuran segitu.
Bila hendak memelihara kura ini, sebaikna tidak menyimpan terlalu banyak kura dalam satu tempat. Mereka cukup agresif, oleh karena itu, sebaiknya tambahkan tempat persembunyian bagi setiap individu. Kuraini termasuk hewan aktif, berenang kesana kemari dalam aquarium sehingga tidak membosankan untuk dilihat. Suhu air harus diatur 26-30 C, kualitas air hendaknya bagus karena bila tidak mereka akan mudah terserang jamur.
Hal penting lainnya adalah agar mereka tetap sehat, mereka harus terkena sinar matahari langsung, tapi jangan disimpan ditempat yang tersorot sinar langsung, untuk menghindari pengaruh terhadap suhu air. Hal tersebut tentu saja bukan menjadi masalah kalau memeliharanya dalam kolam yang memiliki debit air yang banyak.
Karena kebutuhan hidupnya yang khusus dan keunikannya, sebaiknya tidak dicampur dengan kura jenis lain.
Kura moncong babi merupakan jenis yang cukup agresif, bila kura lainnya lebih lemah, mereka akan menjadi bulan-bulanan moncong babi. Sebaliknya kalau kura jenis lainnya merupakan jenis yang lebih kuat, maka moncong babilah yang akan menjadi bulan-bulanan. Hal ini merupakan masalah serius, karena karapas moncong babi lebih lunak dibanding kura lainnya, sedikit saja terdapat luka akan sangat membahayakan hidupnya.
Kualitas air harus sangat baik, karena kura ini mudah terkena jamur. Untuk itu disarankan menggunakan filter. Penggunaan jenis filter tergantung dimana kura ini dipelihara. Bila aquarium tempatnya, maka harus disediakan lampu UVB khusus untuk menggantikan sinar matahari. Karena setiap hewan reptil membutuhkan sinar matahari untuk membentuk vitamin D3 dalam tubuhnya.
Kura moncong babi merupakan hewan omnivora dan mereka tidak rewel terhadap makanan. Kura ini bisa diberi ikan kecil, udang, daun kangkung dan pelet ikan. Khusus pelet ikan, kura ini butuh waktu untuk adaptasi dan seringkali beberapa individu tidak mau langsung memakannya di permukaan.
Pada saat ini kura moncong babi termasuk dalam status dilindungi alias terlarang untuk diperjualbelikan. Sejak tahun 1987, mereka telah dipayungi oleh Keputusan Menteri Pertanian No. 327 Kpts/Ums/5/1987. Lalu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah(PP) Republik Indonesia No. 7 tahun 1990. Dan CITES pun telah memasukannya ke dalam appendix I. Artinya segala bentuk perdagangannya dengan mengambil dari habitanya akan ditolak di dunia internasional. Padahal perdagangan reptil ini masih santer, khususnya di dunia maya.
Pada kura-kura ini, bagian tubuh sebelah atas, karapas9tempurung) dan kaki-kaki berwarna abu-abu gelap, sedangkan bagian tubuh bagian bawah berwarna terang, hal ini merupakan klamuflase agar pemangsa sulit menemukan mereka. Moncong babi dapat tumbuh cukup besar, hingga 56cm dengan berat mencapai 22,5kg. Walaupun jarang ditemukan moncong babi dengan ukuran segitu.
Bila hendak memelihara kura ini, sebaikna tidak menyimpan terlalu banyak kura dalam satu tempat. Mereka cukup agresif, oleh karena itu, sebaiknya tambahkan tempat persembunyian bagi setiap individu. Kuraini termasuk hewan aktif, berenang kesana kemari dalam aquarium sehingga tidak membosankan untuk dilihat. Suhu air harus diatur 26-30 C, kualitas air hendaknya bagus karena bila tidak mereka akan mudah terserang jamur.
Hal penting lainnya adalah agar mereka tetap sehat, mereka harus terkena sinar matahari langsung, tapi jangan disimpan ditempat yang tersorot sinar langsung, untuk menghindari pengaruh terhadap suhu air. Hal tersebut tentu saja bukan menjadi masalah kalau memeliharanya dalam kolam yang memiliki debit air yang banyak.
Karena kebutuhan hidupnya yang khusus dan keunikannya, sebaiknya tidak dicampur dengan kura jenis lain.
Kura moncong babi merupakan jenis yang cukup agresif, bila kura lainnya lebih lemah, mereka akan menjadi bulan-bulanan moncong babi. Sebaliknya kalau kura jenis lainnya merupakan jenis yang lebih kuat, maka moncong babilah yang akan menjadi bulan-bulanan. Hal ini merupakan masalah serius, karena karapas moncong babi lebih lunak dibanding kura lainnya, sedikit saja terdapat luka akan sangat membahayakan hidupnya.
Kualitas air harus sangat baik, karena kura ini mudah terkena jamur. Untuk itu disarankan menggunakan filter. Penggunaan jenis filter tergantung dimana kura ini dipelihara. Bila aquarium tempatnya, maka harus disediakan lampu UVB khusus untuk menggantikan sinar matahari. Karena setiap hewan reptil membutuhkan sinar matahari untuk membentuk vitamin D3 dalam tubuhnya.
Kura moncong babi merupakan hewan omnivora dan mereka tidak rewel terhadap makanan. Kura ini bisa diberi ikan kecil, udang, daun kangkung dan pelet ikan. Khusus pelet ikan, kura ini butuh waktu untuk adaptasi dan seringkali beberapa individu tidak mau langsung memakannya di permukaan.
Pada saat ini kura moncong babi termasuk dalam status dilindungi alias terlarang untuk diperjualbelikan. Sejak tahun 1987, mereka telah dipayungi oleh Keputusan Menteri Pertanian No. 327 Kpts/Ums/5/1987. Lalu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah(PP) Republik Indonesia No. 7 tahun 1990. Dan CITES pun telah memasukannya ke dalam appendix I. Artinya segala bentuk perdagangannya dengan mengambil dari habitanya akan ditolak di dunia internasional. Padahal perdagangan reptil ini masih santer, khususnya di dunia maya.
Miris-------
Posted by 23:00 and have
0
comments
, Published at
No comments:
Post a Comment